Ini 3 Opsi Penyelamatan Tenaga Honorer Agar Tidak di-PHK Massal
Tampan Fernando
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Sebanyak 2,3 juta tenaga honorer non ASN di Indonesia terancam akan di-PHK massal mulai tahun ini.
Hal itu sesuai amanat Undang Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 yang telah menetapkan batas penghapusan tenaga honorer per 28 November 2023.
Namun Presiden RI Joko Widodo masih berupaya menyelamatkan para honorer agar tidak dihapuskan tahun ini dengan mengeluarkan usulan RUU ASN yang baru.
Dalam RUU ASN baru ini, sedang dibahas aturan agar penghapusan honorer ditunda hingga Desember 2024 mendatang.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pihaknya sudah menyiapkan beberapa opsi agar honorer tidak di-PHK.
Pasalnya, jumlah honorer di Indonesia sangat besar mencapai 2,3 juta orang. Kalau di-PHK massal akan mengakibatkan pengangguran besar-besaran.
“Kita sedang memberesi Undang Undang ASN. Mudah-mudahan bisa menjadi exit bagi penyelesaian 2,3 juta tenaga honorer. Prinsipnya adalah kami tidak ingin ada PHK massal. Itu harus dihindari,” ucapnya.
Berikut 3 opsi pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer agar tidak di-PHK:
1. Opsi Skema PNS Part Time
Ada potensi menggunakan skema PNS part time (paruh waktu) yang akan diterapkan pemerintah.
penghapusan honorer
tenaga honorer Lampung
PNS
tenaga non ASN
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
